KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis

Berita, Nasional57 views

PAPUA, ENIMTV – Asep Saputra (50), salah satu warga Kampung Yokatapa yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual bakso keliling di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, menjadi korban pembacokan yang dilakukan dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu (18/4/2021).

Komandan Kodim (Dandim) 1705/Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan bahwa pembacokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT, saat Asep Saputra yang kelahiran Brebes itu berjualan bakso dengan motornya di depan kantor BPD Sugapa.

“Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Dandim, Senin (19/4/2021).

Baca juga:  SMSI Apresiasi Kinerja Askolani-Slamet Dalam Membangun Banyuasin

Akibat bacokan itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah di evakuasi ke RSUD Nabire.

“Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut,” ujar Dandim.

Aksi kekerasan ini menambah daftar perbuatan biadab yang dilakukan KKB, di mana sebelumnya telah membunuh dua orang guru dan satu pelajar, serta membakar fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru.

Baca juga:  Adakan Kompetisi Memanah, Pos Oksibil Satgas Pamtas Yonif 403/WP Dapat Perhatian Masyarakat

Menanggapi hal ini, pada Minggu (18/4/2021) kemarin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

Baca juga:  Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Akan Diproses Pidana

“Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja,” ujarnya.

Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel.

“Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkas Tamliha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *