Mantan Anggota DPRD Palembang dan 4 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Berita, Sumsel61 views

PALEMBANG, ENIMTV – Mantan anggota DPRD Palembang, Doni dan empat terdakwa lainnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang karena terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Identitas keempat lainnya yaitu Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

Doni dan keempat orang tersebut merupakan lima dari enam terdakwa yang terlibat dalam perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 21 ribu pil ekstasi.

Baca juga:  Lampu Jalan di Prabumulih Padam, Segera Lapor ke Kantor PU Perkim

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bongbongan Silaban ini, beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Kuasa Hukum terdakwa.

”Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati,” kata Bongbongan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

Dalam amar putusannya, majelis hakim menimbang bahwa hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.

“Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” singkat Bongbongan.

Sementara untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang hingga saat ini masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang, hakim menyatakan belum bisa diputuskan.

Baca juga:  Kembangkan Keanekaragaman Hayati dan Energi Terbarukan, PTBA Raih Indonesia Green Awards 2024

“Untuk tuntutan terdakwa Joko Zulkarnain tidak bisa kami terima sehingga putusan belum bisa kami bacakan dengan alasan hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dihadirkan pada persidangan,” jelasnya.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa, Sufendi, S,H. langsung menyatakan sikap dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Akan ajukan banding,” singkatnya. (*)

Sumber: Pelitasumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *