Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Kawal Proses Vaksinasi Covid-19 Hingga Tuntas

Berita, Nasional27 views

JAKARTA, ENIMTV – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta seluruh Kapolda di wilayah untuk turut membantu pemerintah dalam menyukseskan program pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Jenderal Idham Azis meminta para Kapolda hingga tingkat bawah melakukan pengamanan, sosialisasi, dan pendampingan di wilayah masing-masing.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/50/I/Ops.2./2021 tanggal 13 Januari 2021. Surat ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, yang juga sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut, Idham meminta para Kapolda mengerahkan kekuatan Bhabinkamtibmas untuk mengamankan vaksinasi Covid-19. Selain itu, Jenderal Idham Azis meminta anak buahnya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat terkait pelaksanaan vaksinasi.

“Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta Puskesmas setempat,” kata Jenderal Idham Azis dalam surat tersebut, Kamis (14/1/2021).

Para Kapolda diharapkan mengingatkan masyarakat yang sudah menerima pesan untuk vaksinasi namun lupa untuk registrasi ulang.

“Atau masyarakat yang telah menerima SMS blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Jenderal Idham Azis.

Berikut perintah Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pelaksanaan Vaksinasi Covid-19:

1. Laksanakan PAM dan WAL pendistribusian, penyimpanan sampai dengan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya masing-masing;

Baca juga:  E-TLE Belum Merata, Polisi Masih Akan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

2. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait masyarakat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi;

3. Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk dukung pelaksanaan vaksinasi dengan lakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang melibatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, ketua RT/RW serta puskesmas setempat, terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki HP atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS blast, masyarakat yang telah menerima SMS blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang, dan masyarakat yang telah menerima SMS blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang. Regulasi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *