JAKARTA, ENIMTV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin kemarin (2/11/2020).
UU Cipta Kerja itu kini telah diberi nomor dan tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berisi 1.187 halaman.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan hal tersebut.
“Sudah (ditandatangani dan dinomori),” kata Dini seperti dilansir dari Tirto.id, Selasa (3/11).
Diketahui, UU Cipta Kerja mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi. (*)








