GORONTALO UTARA, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi melakukan penahanan terhadap HT alias Gapa, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan ke pengadilan dan menunggu penetapan sidang.
HT saat ini masih berstatus sebagai tersangka tahanan kejaksaan. Statusnya akan beralih menjadi terdakwa di bawah penahanan pihak pengadilan saat sudah akan disidangkan.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Rudy Lamusu mengatakan bahwa HT terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan.
“Tersangka melakukan pemerasan dalam jabatan, sesuai fakta-fakta yang ditemukan sejak 2016 hingga 2018,” kata Ruly, di Gorontalo, Senin (14/9/2020).
Ruly mengatakan tersangka melakukan pemotongan atau pemerasan dalam jabatan untuk pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito.
Selaku Kepala Desa, HT melakukan pembebasan lahan dengan cara sosialisasi.
Ketika terjadi pembebasan lahan, tersangka melakukan pemotongan 5 sampai 10 persen, di mana sejak 2016 sesuai fakta-fakta ditemukan pemotongan senilai Rp893 juta, pada 2017 senilai Rp135 juta dan 2018 senilai Rp19,8 juta.
“Totalnya mencapai Rp1,48 miliar,” ungkap Ruly.
Tersangka HT dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atau UU 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Ruly juga mengatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (*)








