MUARA ENIM, ENIMTV – Pada hari ini, Senin (7/9/2020), Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daeah (APBD) Tahun Anggaran 2020 kepada Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam penjelasannya, Plt. Bupati Muara Enim menyampaikan secara ringkas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang meliputi rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD turun menjadi Rp2.434.966.112.146 atau 8,11% dari sebelumnya sebesar Rp2.649.967.911.890. Sementara itu ada peningkatan pada Belanja Daerah yaitu menjadi Rp2.751.726.355.461 atau meningkat 3,89% dari sebelumnya sebesar Rp2.648.594.395.761.
Lebih lanjut, Plt. Bupati Muara Enim mengharapkan kepada Anggota Dewan untuk dapat meneliti dan mengkaji Raperda Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasannya melalui Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (*)