oleh

Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Penjaminan Kredit Korporasi

JAKARTA, ENIMTV – Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah kali ini memberikan dukungan kepada korporasi. Dukungan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman untuk Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya.

“Penjaminan yang kita berikan kemarin untuk kredit di bawah Rp10 miliar, itu untuk UMKM. Hari ini kita fokusnya kredit untuk korporasi antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan terutama untuk industri padat karya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (29/07).

Baca juga:  SMSI Apresiasi Upaya MER-C Bantu Korban Gempa di Afghanistan

Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan Pemerintah, selaku special mission vehicles di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dalam konteks hari ini, kita akan melakukan penjaminan menggunakan dua special mission vehicle-nya Kemenkeu, LPEI dan PT PII yang misi mereka diperluas. Ini merupakan suatu yang akhirnya membuat special mission vehicle-nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” ujar Menkeu.

Baca juga:  Pemerintah Terus Pantau Instrumen Kebijakan untuk Pulihkan Ekonomi

Menurut Menkeu, untuk sektor yang dianggap prioritas, pemerintah menanggung jaminan modal kerja sebesar 80 persen dan 20 persen bagi perbankan. Sektor prioritas tersebut diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil, alas kaki, kayu olahan, furniture, produk kertas, serta sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak covid dan padat karya.

“Ini agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard. Bank tetap bertanggung jawab, meskipun sebagian besar risikonya tetap diambil oleh Pemerintah melalui penjaminan tersebut,” papar Menkeu.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Percepat Realisasi Belanja APBD

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa Kemenkeu akan terus memonitor penggunaan atau efektivitas dari penjaminan korporasi dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Monitoring tersebut juga dilakukan untuk seluruh instrumen pemulihan ekonomi nasional.

“Ini adalah kita menginginkan adanya sense of crisis itu bisa diterjemahkan dengan bekerja cepat namun tetap akuntabel”, tutup Menkeu. (*)

Sumber: Kemenkeu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *