MUARA ENIM, ENIMTV – Sehubungan dengan rencana ekplorasi Migas di Kabupaten Muara Enim oleh PT. Medco Energy yang beberapa lokasinya melintasi lahan perkebunan milik PTPN VII selaku pemegang hak guna usaha (HGU), tepatnya di Unit Beringin, yaitu Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu dan Unit Sungai Lengi, yaitu Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Panang Enim, Kecamatan Gunung Megang, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjuk Pemkab. Muara Enim untuk menginisiasi kesepakatan maupun konsultasi diantara kedua belah pihak.
Pada Kamis (23/7/2020), Pemkab. Muara Enim melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si. didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. M. Teguh Jaya, M.M. menginisiasi penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bandar Lampung tersebut menyepakati pembebasan lahan milik PTPN VII di Kecamatan Lubai Ulu dan Kecamatan Gunung Megang, untuk kegiatan eksplorasi Migas oleh SKK Migas melalui PT. Medco Energy.
Kegiatan pembebasan lahan ini sesuai tahapan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mensyaratkan sosialisasi berupa konsultasi publik yang menghadirkan masing-masing pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.
Sekda Muara Enim menyampaikan bahwa kegiatan usaha hulu Migas ini merupakan kegiatan strategis nasional yang harus kita dukung bersama, karena nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN VII, Okta Kurniawan meenyampaikan dukungannya terhadap rencana ekplorasi Migas Bumi di lahan PTPN VII Unit Beringin dan Unit Sungai Lengi. Untuk itu pihaknya siap menyepakati pembebasan lahan dan menerima ganti rugi sehubungan dengan kegiatan tersebut.
Adapun total luas lahan kegiatan eksplorasi ini yaitu 56,7 hektar, dengan 19,3 hektar merupakan lahan perkebunan dan bangunan milik PTPN VII.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kadin Perkim, Sekretaris Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabid Pertanahan Dinas PUPR Pemkab. Muara Enim. (*)