Bareskrim Polri Ringkus Hacker Yang Retas 1.309 Situs Milik Pemerintah

Berita, Nasional169 views

JAKARTA, ENIMTV – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pemuda berinisial ADC hacker yang telah meretas 1.309 situs milik pemerintah.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaku meretas situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri.

“Dia mengubah tampilan situs, melakukan ransomware,” kata Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2020).

Argo menyampaikan, motif pelaku meretas situs-situs milik pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan ekonomi. Selain itu, kata Argo, pelaku sekaligus mengaktualisasikan diri agar mendapat pengakuan ke sesama hacker.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli, mendalami penyelidikan online guna mengungkap lebih jauh identitas pelaku serta melakukan pemeriksaan di laboratorium digital terhadap barang bukti.

“Penyidik juga tengah melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas oleh pelaku berdasarkan klarifikasi sesuai negara, lembaga dan instansi pemerintah,” ucap Argo.

Baca juga:  Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Adapun situs-situs yang berhasil diretas oleh pelaku antara lain; situs Badilum milik Mahkamah Agung, PN Sleman, AMIK Indramayu, Polri.go.id, Dumasan Polda DIY, Pemprov Jateng, Unair dan beberapa situs jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.

“Bareskrim Siber saat ini telah melakukan mitigasi dan normalisasi situs-situs yang diretas untuk direfungsionalisasi atau diaktifkan kembali,” pungkas Argo.

Baca juga:  Kapolri Buka Lomba Mural Bertajuk Bhayangkara Mural Festival 2021

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 Junto pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 dan atas pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Junto pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 UU No 19/2016 tentang perbuahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *