LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Masyarakat Desa Bandar Sakti, Bandar Abung, Bangun Sari, kecamatan Abung Surakarta, dan Desa Surakarta, kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuntut hak kepada PLN Persero dalam pelaksanaan pemasangan kabel SUTET, Rabu (07/08/2019).
Hariyanto selaku ketua RT desa setempat, bersama puluhan warga masyarakat yang rumah dan lahannya dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), bahwa selama ada jalur SUTET, mereka merasa tidak pernah diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan, terhitung sejak tahun 2013 belum ada penyelesaian sepenuhnya.
Lanjutnya, masyarakat di empat desa yang dilalui jalur SUTET mengaku dan sangat berharap kepada Pemerintah maupun pihak PLN agar dapat menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap masyarakat.
Ahmad Manan selaku tokoh masyarakat desa Surakarta, yang saat itu juga berada di lokasi pemasangan, berharap agar PLN bisa menyelesaikan masalah dengan masyarakat.
Ditempat yang sama, Rozali SH selaku kuasa hukum yang dipercaya oleh masyarakat mengatakan bahwa pemberhentian terhadap para pekerja PLN sebenarnya tidak perlu terjadi, dengan catatan PLN menjalankan kewajiban dan janji terhadap masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan karena pembangunan merusak masyarakat, kami mendukung pembangunan selama tidak merusak masyarakat dibawahnya, ” tegasnya. Laporan, Hendra.








