Tindaklanjuti UU Ciptaker, Kemendes PDTT Segera Siapkan RPP BUMDes

Berita, Nasional32 views

JAKARTA, ENIMTV – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini menyusul ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mendes PDTT mengatakan, RPP BUMDes tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami. Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.

“Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca,” kata Mendes atau yang akrab disapa Gus Menteri di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUMDes sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUMDes.

Ia menilai, penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan memudahkan BUMDes dalam menjalin kerjasama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117),” ujar Gus Menteri.

Menurutnya, penyusunan RPP BUMDes melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.

“Ini (RPP BUMDes) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi,” ungkap Mendes. (*)

Baca juga:  Mendes PDTT: BLT Dana Desa Telah Masuk Sebanyak 69.443 Desa atau Setara 93 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *