Niat Buka Home Industry Sabu-Sabu, Dua Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

KENDARI, ENIMTV – Dua orang pemuda yang hendak membuka home industry (industri rumah tangga) sabu-sabu di Kota Kendari berhasil diringkus Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui siaran pers Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (23/9/2020).

Dilansir dari ANTARA, Kombes Eka mengungkapkan kedua tersangka berinisial RC (35) warga Kota Kendari dan AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA,” kata dia.

Lebih lanjut, Kombes Eka menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu dengan modus home industry di Kota Kendari.

“Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Di mana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu,” jelasnya.

Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat. Ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.

Baca juga:  Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Presiden Jokowi: Ini Adalah Sebuah Keberanian

“Dari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP, bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari,” kata Kombes Eka.

Modus operandi kedua tersangka, lanjut Kombes Eka, keduanya mengedarkan narkotika yang diperoleh dari Mr. X yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kepada para pemakai di kota itu dengan cara sistem tempel serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya (home industry).

“Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yaitu 10 paket narkotika jenis sabu berat brutto 10,49 gram. Kemudian BB non narkotika yaitu 3 unit handphone, 1 tas selempang, 1 jerigen air keras asam HCL, 2 jerigen berisi lima liter air, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah kompor listrik, 1 buah alat pres plastik, dan 1 buah kotak wafer beng-beng berisi enam bungkus kosong.

Lalu ada juga 9 alat suntik spoit, 2 pipet sendok, 1 sendok makan plastik warna putih, 2 sendok dari pipet, 1 set alat destilasi atau suling, 1 botol Yudium padat, 1 botol kosong fosfor merah, 1 bungkus magnesium sulvat, setengah bungkus garam makan Yodium, 1 bungkus amonium clorida, 1 botol berisi 1/4 cairan Foramalin, dan 1 buah buku catatan cara pembuatan sabu.

Baca juga:  Resmikan Jembatan Teluk Kendari, Presiden: Kendari Makin Menarik untuk Pengembangan Kawasan dan Usaha Baru

Kemudian, potongan kertas alumunium voil dalam toples plastik, 1 buah pirex, 2 ball sachet plastik bening kosong, 1 buah tas pensil warna pink, 1 buah tas pensil warna orange, 1 kotak plastik berisi soda api, dan 1 sachet obat asma Neo Nafasin.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *