Ketua Kadin Muara Enim Audiensi Bersama Bupati Muara Enim

Berita, Daerah257 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim menerima audiensi Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Muara Enim beserta anggotanya di ruang Rapat Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Jumat (24/1/2019)

Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. mengatakan dalam audiensi tersebut, Pemkab Muara Enim tidak bisa berdiri sendiri, kehadiran Kadin dapat memberikan warna untuk pembangunan Kabupaten Muara Enim, sehingga dapat menciptakan “Muara Enim yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat, dan Sejahtera”.

“Atas nama pemerintah, kita berharap semua dapat menjaga kondusifitas bersama membangun Kabupaten ini, serta dapat secara bersama-sama menumbuhkembangkan pengusaha lokal. Pada saat pelantikan nanti, kami InsyaAllah akan hadir,” kata Juarsah.

Ketua Kadin Muara Enim Nasution, S.T., M.T. mengatakan, “Kadin merupakan salah satu organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi sektor pelaku-pelaku usaha. Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1987,” katanya.

Landasan operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden RI. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan hadirnya Kadin Indonesia ini diharapkan akan terbentuk sebuah iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis, guna memberikan kesejahteraan pada rakyat serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca juga:  Polusi Stockfile Batubara Cemari Kebun Warga

Kadin Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 24 September 1968 melalui Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (dalam tingkat provinsi saat itu) yang ada di seluruh Indonesia yang dipelopori oleh Kadin DKI Jakarta. Pembentukan organisasi ini disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 dan kemudian diperbaharui dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 yang diselenggarakan di Jakarta. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi menetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia dilandasi dengan jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif. Hal ini agar tercipta kerja sama sinergi yang seimbang dan selaras di sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional. Dengan komitmen inilah Kadin Indonesia terus melangkah membantu mengembangkan perekonomian Indonesia.

Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dengan visi “Menuju ekonomi Indonesia yang tangguh dan berkeadilan” ikut aktif dalam menciptakan konsep industrialisasi yang menyeluruh demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga:  Optimalkan Pembinaan Kepribadian WBP, Lapas Muara Enim Bentuk Pengurus Gugus Depan Gerakan Pramuka

Selengkapnya ———- Simak video
Laporan, Gusti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *