MUARA ENIM, ENIMTV – Setelah ditetapkannya Kepala Desa Seleman Kec. Tanjung AgungĀ AWW (34) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kejari Muara Enim menugaskan Kasi Pidana Khusus Taufiq Fauzie SH. untuk melakukan investigasi kelapangan. Selasa 1 Oktober 2019.
Guna mendapatkan alat bukti lainnya, anggota kejaksaan melakukan pemeriksaan di kantor kecamatan Tanjung Agung, setelah itu dilanjutkan penggeledahan di kantor Kepala Desa Seleman, karena tidak ditemukan alat bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kades Seleman. Setelah melakukan penggeledahan di rumah kades, ditemukan alat bukti yang cukup. Ternyata Kades Seleman berkantor di rumah ungkap Kajari Muara Enim melalui Kasi Pidsus Taufiq Fauzie SH.
Selain melakukan penggeledahan, anggota Kejaksaan Negeri Muara Enim juga melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti lainnya seperti Kandang Ayam, Paud dan bibit pinang yang hanya tinggal bekas plastik Polybag.
Selengkapnya ——— Simak video
Laporan, Gusti.








