Andri Gultom: KPK Bukanlah Tuhan Yang Tidak Bisa Diawasi, “Dukung Revisi UU KPK”

Berita, Nasional37 views

PALU, ENIMTV – Dinamika revisi undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi oleh sejumlah kalangan, salah satunya adalah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Tengah, Andri Gultom.

Menurut Andri, pembentukan lembaga yang mengawasi KPK perlu dilakukan, dikarenakan KPK bukanlah Tuhan yang tidak bisa diawasi. KPK menurutnya harus patuh terhadap konsitusi jika undang undang itu telah diberlakukan.

“Saya rasa pengawasan KPK itu juga penting, biar ada penyeimbang dalam lembaga tersebut. Jangan sampai merasa seperti Tuhan yang tidak bisa diawasi, ” kata Andri Gultom kepada wartawan di Palu, Kamis 19 September.

Dia menjelaskan, publik harus menyadari bahwa KPK bukanlah lembaga paling mulia di negeri ini, karena sudah menangkap para koruptor. Namun KPK adalah lembaga yang diisi oleh manusia yang seyogyanya tempat salah dan khilaf, yang perlu terus diawasi ketat dalam proses penegakan hukumnya.

Di KPK sendiri kata dia, banyak beberapa kasus hukum yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik, padahal KPK sudah mengumumkan oknum tersangka dan saat ini menunggu kejelasan proses hukumnya.

“Orang orang di KPK itu bukan malaikat, mereka juga pasti pernah salah dan khilaf. Olehnya pengawasan ini sangat penting biar lembaga ini bisa berjalan seimbang, ” ujarnya.

Akibat dari ‘terkatungnya’ beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, membuat publik juga merasa curiga atas proses penegakan hukum dilembaga tersebut. Misalnya, kasus dugaan suap Innospec. Ltd, perusahaan energi asal Inggris terhadap para pejabat Pertamina dan Dirjen Migas tahun 2005.

Baca juga:  Andriato Gultom, Ketua IWO Sulteng Diusulkan Jadi Komisaris BUMN

Sejak 2005, KPK mengaku akan mengembangkan kasus tersebut dan menampik bahwa selama ini penanganannya terkatung-katung. Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terselesaikan.

Olehnya itu kata dia, masyarakat perlu berbaik sangka terhadap revisi undang undang KPK dan ikut mengawasi poin poin yang diubah dalam undang undang tersebut.

Laporan, Gusti.
Sumber: Tim IWO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *