Bupati Edison Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Hura-hura dan Euforia Berlebihan

Berita, Daerah5 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar merayakan malam pergantian tahun baru 2026 tanpa berhura-hura dan euforia berlebihan.

Pasalnya, kegiatan euforia dan berhura-hura tidak menunjukkan empati dengan korban yang terdampak bencana alam Sumatera di tiga provinsi.

“Kita tentu prihatin turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” ujar Edison, Senin 29 Desember 2025.

Menurut Edison, dalam kondisi saudara-saudara yang berduka ini tidak sepatutnya diisi dengan berhura-hura dan euforia.

“Minimal kita bersikap yang baik, tidak menunjukkan kegiatan euforia, sehingga seolah-olah kita tidak empati dengan mereka,” tuturnya.

Apalagi, sudah ada surat edaran Gubernur Sumsel yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumsel tentang Imbauan Kesederhanaan dalam pergantian tahun baru.

Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif dan menjauhi maksiat.

“Mari sama-sama kita berdoa di malam tahun baru, tidak perlu ada pesta kembang api, konvoi atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pesannya.

Senada disampaikan Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra yang mengimbau agar menyambut pergantian tahun dengan aman dan sederhana.

“Imbauan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana,” ujar Jhoni.

Baca juga:  Muara Enim Perkuat Sinergi P4GN: Luncurkan Balai Serasan, Hotline Pengaduan dan Kukuhkan Relawan Anti Narkoba

Pertama, Jhoni mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk merayakan tahun baru dengan bijak.

“Isi pergantian tahun dengan kegiatan positif secara sederhana, mengedepankan empati dan kepedulian sosial,” ucapnya.

Selain itu, dirinya berpesan agar masyarakat menghindari perayaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tidak menyelenggarakan dan mengikuti perayaan yang bersifat euforia berlebihan, seperti konvoi kendaran, pesta miras, narkoba atau asusila, menyalakan kembang api/petasan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *