Tak Ada Izin Bupati, Truk HD Lewat Jalan Kabupaten

Berita, Daerah13 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Warga Muara Enim mengeluhkan kekhawatiran akibat beberapa kendaraan berat jenis Heavy Duty (HD) melintas di jalan Kabupaten.

Pasalnya, kekuatan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan tonase kendaraan yang melintas sehingga dikhawatirkan akan merusak jalan dan jembatan yang dilintasinya.

Apalagi kendaraan berat truk HD yang melintas di jalan Kabupaten tidak ada izin dari Bupati Muara Enim yang berwenang.

“Ini preseden buruk bagi Pemkab Muara Enim jika dibiarkan. Segera usut tuntas jika ada oknum pejabat yang terlibat sebab ini terkait kepercayaan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat Muara Enim,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muara Enim H. Riswandar, S.H., M.H., Selasa (18/11/2025).

Menurut Riswandar, Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Center Muara Enim) merupakan jalan kelas III yang statusnya milik Kabupaten Muara Enim, berarti kewenangannya adalah Bupati Muara Enim.

Jalan dan jembatan tersebut tentu konstruksinya tidak sekuat jalan Nasional jika dilintasi kendaraan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST).

“Sepengetahuan saya jalan kelas III itu MST maksimum 8 ton dan jembatannya sekitar 25-30 ton. Jika dilintasi HD apalagi sampai 5 unit, tentu sangat berbahaya dan bisa merusak konstruksinya. Itu 1 unit HD beratnya bisa puluhan ton, kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Makanya usut tuntas jangan sampai terulang lagi,” tegas Riswandar yang pernah menjabat sebagai Kadishub Muara Enim ini.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., bahwa seharusnya kendaraan berat HD tersebut beroperasi di jalan umum (negara, red) dengan izin, kalau ingin melintas di jalan Kabupaten tentu harus izin dahulu dalam hal ini Bupati Muara Enim.

“Jika tidak izin tetapi melintas berarti ada pelanggaran, bila perlu dikenakan denda ke perusahaannya. Karena jalan dan jembatan ini dibangun oleh uang rakyat, masyarakat Kabupaten Muara Enim,” kata Deddy.

Deddy menegaskan bahwa akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui siapa yang memerintahkan dan memberikan izin sehingga truk HD tersebut bisa melintas di jalan Islamic Center.

“Kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Saya tidak mau jembatan Muara Enim roboh seperti yang di Lahat. Makanya saya minta dipanggil pihak-pihak terkait untuk diminta klarifikasi. Ini bukti video jelas tidak bisa ngeles, apalagi telah merusak pohon pelindung di sepanjang jalan,” tegasnya.

Lanjut Deddy, seharusnya mobilisasi truk HD tersebut melintasi jalan negara, tapi justru tanpa koordinasi Pemkab Muara Enim berani melintas di jalan milik Kabupaten.

“Kendaraan HD tersebut pasti sangat berat bisa puluhan ton per unitnya dan kita tidak tahu dampak jembatan ke depannya,” sambungnya.

Disinggung mengenai ada dugaan beberapa oknum yang diduga terlibat memberikan izin, Deddy akan mendalami permasalahan ini dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

“Saya akan tegaskan agar Dishub segera memanggil yang bersangkutan, jangan sampai kejadian ini terulang kembali, investor atau siapapun yang masuk (berinvestasi) di Muara Enim untuk saling menjaga dan beritikad baik,” tutupnya.

Kadishub Muara Enim Junaidi saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui tentang keberadaan truk HD yang melintas di Islamic center tersebut setelah mendapat informasi dari petugas patroli.

Ketika petugas melakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan tersebut sudah melintas, pihaknya kemudian melakukan pencarian data bersama Satlantas Polres Muara Enim sampai ke perusahaan pada keesokan harinya.

“Jadi perusahaan tersebut sudah kami datangi, PT MIP di kabupaten Lahat, kami juga akan mengundang salah satu Kades untuk klarifikasi tentang izin tersebut,” ungkapnya.

Junaidi memastikan sampai saat ini pihaknya tidak ada mengeluarkan izin melintas truk HD tersebut dan tidak ada koordinasi dengan Dishub Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan Junaidi seharusnya bahwa kendaraan HD tersebut tidak diperbolehkan melintas jalan Islamic Centre Muara Enim, karena kontruksi jalan tersebut adalah jalan kelas III Muatan Sumbu Terberat (MST) dan jembatan MST 20-25 ton, selama ini hanya truk kecil yang melintas dengan maksimal 12 ton.

“Kami tidak bisa memastikan yang memberi izin itu Kades, hanya berdasarkan informasi ada salah satu oknum kades, dari simpang kepur, kami akan klarifikasi dan berkirim surat hari ini,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Junaidi, pihaknya akan meminta klarifikasi dan memintai keterangan, sebab pihaknya mengkhawatirkan keadaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan akan rusak usai dilintasi, serta hal ini jangan sampai hal ini terulang kembali.

Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison mengatakan bahwa, secara resmi dirinya belum mendapatkan laporan dari Dishub dan informasinya perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Kita sudah sampaikan dan instruksikan kepada kepala dinas perhubungan apabila kendaraan serupa ingin melintas harus di jalan nasional. Selain itu, Dishub juga agar melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, apabila kendaraan serupa ingin melintas harus melalui jalan nasional,” tegasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *