MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.
Adapun titik penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan simpang Pasar Inpres Muara Enim, Rabu (11/6/2025).
Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs. Bhakti, M.Si. didampingi Sekretaris Andrille Martin, S.E. menyampaikan bahwa, penertiban ini sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP, dalam menjaga ketentraman, ketertiban dan keindahan kota.
“Dasar hukumnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Bhakti.
Lebih lanjut, Bhakti mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Muara Enim telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang, tapi tidak diindahkan.
“Oleh karena itu, kita datangi untuk sama-sama mengerti hak dan kewajiban, mereka pun mengerti dan membongkar bangunan tempat mereka berjualan,” katanya.
Di sisi lain, Bhakti menuturkan bahwa, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus tetap menaati aturan yang berlaku.
“Silakan berjualan, tapi jangan menggunakan lapak permanen, setelah berjualan silakan dibawa kembali ke rumah masing-masing,” tuturnya.
Masih dikatakan Bhakti, penertiban akan terus dilakukan tanpa batasan waktu, diiringi monitoring dan pengawasan sampai masyarakat tertib.
“Kita akan tempatkan anggota kita untuk selalu memonitor dan mengawasi kondisi yang ada di lapangan. Ditambah memberikan imbauan dan bersosialisasi dengan masyarakat,” katanya.
Dirinya pun menegaskan, apabila masih ada pedagang yang ngeyel dan tetap berjualan, dengan sangat terpaksa barang-barang tersebut akan diamankan.
“Setelahnya baru kita berikan peringatan dan kita ajak sosialisasi dari hati ke hati, karena memang Satpol PP berprinsip melayani dan humanis,” tandasnya.
Sementara itu, Regi salah satu pedagang yang lapaknya ditertibkan, mengaku kecewa dengan Pemkab Muara Enim.
“Saya ini masyarakat Muara Enim, bagaimana kami mau makan kalau tidak bisa berjualan,” ujarnya.
Dirinya merasa tidak ada menerima pemberitahuan dari Satpol PP Muara Enim, baik yang datang langsung ke lapak maupun secara tertulis.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan, hanya lewat saja tidak ada mendatangi ke lapak, memberikan surat tertulis tidak ada, hanya sekali lewat imbauan lewat toa,” pungkasnya. (Aal)