KARAWANG, ENIMTV – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
“Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB,” kata Krisno sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/8).
Dari tangan AKP Edi, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 101 gram, alat timbang, alat hisap dan uang tunai 27 juta serta sebuah handphone.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Mabes Polri, berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Selain itu, AKP Edi diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” kata Krisno. (*)
Sumber: Kompas TV