Penjual Surat Keterangan Palsu Diamankan Polres Cilegon

Berita, Nasional10 views

CILEGON, ENIMTV – Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Jumat (28/5/2021). Pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA berhasil diamankan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K., S.H. mengungkapkan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persyaratan menyeberang saat mudik.

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu di tulis kembali menggunakan pulpen kemudian di foto copy untuk di jual kepada pemudik yang akan menyebrang

“Pelaku mendapatkan fotocopy surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto copy surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” imbuhnya.

Baca juga:  HPN 2021, Bunda Risma Tertarik Program Kemanusiaan SMSI

Pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *