oleh

Rapat Membahas Izin Lokasi, Rencana Pembangunan Kontainer Yard PT Dizamatra Powerindo

MUARA ENIM, ENIMTV – Dengan diberlakukannya Pergub Sumsel No 74 tahun 2018 bahwa, tidak diperbolehkan truk angkutan batubara mengangkut batubara dengan menggunakan jalan umum. Sejalan dengan Pergub tersebut,  pihak perusahaan PT. Dizamatra Powerindo perlu mencari jalan keluar agar produk batubaranya dapat diangkut ketempat tujuan akhir.

Sejalan dengan pentingnya pengangkutan batubara tersebut,  PT.  Dizamatra Powerindo melakukan rapat membahas pengajuan perizinan. Rapat yang dipimpin oleh Asisten 2 pemkab Muara Enim,  Amrullah Jamaluddin SE,  membahas tentang pengajuan izin lokasi ” rencana pembangunan container yard” bersama pemda Muara Enim. Kamis,  1/8/19
selengkapnya ——– video enimtv.com

Baca juga:  Terkait Isu “Sawer” di Acara Perpisahan Kasi BB, Begini Penjelasan Kejari Lahat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *