JAKARTA, ENIMTV – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy. Organisasi ini berkedudukan di Jenewa, Swiss. Organisasi ini didirikan oleh para tokoh dunia sejak Januari 2011 yang memiliki fokus untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (29/01/2020) siang, kedua pihak membahas permasalahan narkoba yang dihadapi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Menkumham mengatakan Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini. Hal ini juga terjadi di dalam Lapas dan Rutan dimana 60 persen isi hunian lapas/rutan adalah pengedar dan pemakai narkoba. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi didalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya
Selain itu Mekumham juga mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Lebih jauh Menteri Hukum dan HAM mengatakan, Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy, yang juga Mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, menyampaikan penghargaan atas pertemuan dengan Menkumham yang secara terbuka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia bisa mencontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.
Disampaikan bahwa di Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif.
Sedangkan Komisioner Geoff Galop, yang merupakan mantan Gubernur Australia Barat, menyatakan bahwa perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara. Sebagai tanggapan, Menkumham menjelaskan bahwa perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia. Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia.
Delegasi Global Commission on Drug Policy terdiri dari Madam Ruth Dreifuss sebagai Ketua Komisioner yang juga merupakan mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, beserta para komisionernya Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste; Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat; Khalid Tinasti, Staf dari Global Commission on Drug Policy.
Dalam pertemuan tersebut Menkumham didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Hak Asasi Manusia, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Penasihat Menteri, dan pejabat lainnya di lingkungan Kemenkumham.
Laporan, Gusti.
Sumber: Humas Kemenkumham








