Kades Karang Raja Tidak Mengetahui PT. RMK Lakukan Penggusuran Lahan Warga

Berita, Daerah184 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Menindaklanjuti berita “PT. RMK Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik“, pihak pemilik lahan melaporkan kejadian penggusuran oleh PT. RMK kepada Kepala Desa Karang Raja.

Setelah mendengar laporan warga, ternyata penggusuran tersebut membuat Kepala Desa Karang Raja Oktavianty, Am. Keb terkaget-kaget, karena dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya penggusuran yang dilakukan PT. RMK.

“Saya tidak diberi tahu baik dari PT. RMK maupun Kadus bahwa akan melakukan penggusuran. Mereka juga belum mengajukan izin untuk pembuatan jalan tambang tersebut, bahkan belum memiliki izin AMDAL,” terang Oktavianty kepada Enimtv.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga:  Raih Penghargaan CEO Visioner BUMN Terbaik, Ini Gebrakan Arviyan Arifin di PTBA

Lebih lanjut, Oktavianty menjelaskan, “Kita akan panggil pihak PT RMK hari Senin, 15 Mei 2023 ini. Kita akan mintai keterangan tentang penggusuran tersebut. Sedangkan jalannya mau dibangun di desa/wilayah kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha dan/atau kegiatan.

Berdasarkan ketentuan lama UU 32 tahun 2009, izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Adakan Acara Halal Bihalal

Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-ULP tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga:  Sriwijaya Creative Foundation Siap Gelar FTP Sriwijaya 2024

Karena PT. RMK sudah menggusur dan merusak patok batas lahan kebun warga, diduga mengabaikan peraturan-peraturan yang ada dan juga membuat resah masyarakat pemilik lahan.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, para pemerhati/aktivis dan organisasi lingkungan hidup. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *