PRABUMULIH, ENIMTV – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Prabumulih, Kusron, S.Pd, M.Pd. dan jajarannya telah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjelang akan dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Prabumulih.
“Kami sudah merumuskan SOP, silakan ikutilah SOP yang sudah ada,” ungkap Kusron ketika diwawancarai awak media, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan APIP dan APH di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Senin (23/5/2022).
Dijelaskan Kusron, SOP itu salah satunya menegaskan tidak boleh ada praktik “jual-beli kursi” atau pungutan liar (pungli) agar dapat masuk sekolah yang diharapkan.
“Kami mengimbau bahwa tidak ada jual-beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru nanti. Tidak ada sama sekali pungutan liar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau apabila ada oknum yang melakukan praktik jual-beli bangku sekolah atau pungli dalam penerimaan siswa baru, hal itu dapat dilaporkan langsung kepada dirinya agar dapat ditindak tegas.
“Silakan laporkan, akan kita berikan sanksi kepada oknum yang melakukan itu,” ujar Kusron.
Ketika ditanya langkah apa yang dilakukan Disdikbud Kota Prabumulih agar tidak terjadi praktik jual-beli bangku sekolah, Kusron menuturkan pihaknya telah membentuk tim pengawasan PPDB.
“Tim pengawas kita ada, baik yang di dinas pendidikan sudah ada maupun tim yang mengontrol langsung masing-masing,” pungkasnya. (Rull)