Setahun Hirup Udara Bebas, Annas Maamuun Masih Harus Berurusan dengan KPK

Berita, Nasional27 views

PEKANBARU, ENIMTV – Setahun menghirup udara bebas, masih belum bisa membuat mantan Gubernur Riau Annas Maamuun bernapas lega. Pasalnya, politisi senior yang baru saja bergabung ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu masih harus menghadapi satu perkara lagi dalam statusnya sebagai tersangka.

Dilansir dari Haluanriau,co, Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sekembalinya ke tengah masyarakat, kiprah politik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu belum berakhir. Dia masih menjadi magnet tersendiri bagi partai politik lainnya, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10) kemarin.

Ternyata, masih ada satu perkara lagi yang menjerat Annas Maamun sebagai tersangka. Yakni, dugaan korupsi berupa suap terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Baca juga:  Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-75, Gubernur Apresiasi Prestasi Pemkab Muara Enim

Sama seperti sebelumnya, perkara ini ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Untuk dua nama yang disebutkan terakhir dikabarkan akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Annas Maamun.

Hal itu sebagaimana surat panggilan penyidik yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Surat itu diterbitkan pada Oktober ini, dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

Keduanya bakal diperiksa di Kota Pekanbaru dengan mengambil tempat di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13.

Pemeriksaannya diagendakan dilakukan pekan depan, dimana Johar Firdaus akan diperiksa pada Selasa (26/10) dan Suparman keesokan harinya.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal surat panggilan tersebut.

“Benar,” singkat Ali Fikri kepada awak media via WhatsApp, Kamis (21/10/2021).

Suap bernilai Rp1 miliar untuk ketuk palu itu juga menyeret Ahmad Kirjauhari, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Peringatan Hakordia 2020, Presiden Jokowi: Sistem Pencegahan Kunci Utama Pemberantasan Korupsi

Kembali ke perkara suap alih fungsi lahan, kasus Annas bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.

Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK menyebut Annas menerima Rp 2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.

Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Ketua Parlemen Singapura

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.

Annas juga didakwa menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hanya saja dakwaan ini tidak terbukti.

Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengeluarkan lokasi perkebunan milik PT Duta Palma dari kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *