JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka sebagai berikut, DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir dari CNN Indonesia, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam (15/10). Sejumlah pejabat Kabupaten Muba yang terjerat OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (16/10) pukul 10.10 WIB.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Dodi, KPK juga menetapkan HM selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, EU selaku Kepala Bidang SDA Kabupaten Muba, dan SUH selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
KPK mengamankan Dodi di sebuah hotel di Jakarta, kemudian dibawa ke KPK. Dari kegiatan ini, selain mengamankan uang Rp270 juta, KPK juga mengamankan uang dari ajudan bupati Rp1,5 miliar.
Kasus ini terkait proyek Pemkab Musi Banyuasin yg dananya bersumber dari APBD dan bantuan Pemprov. Dodi diduga melakukan arahan kepada HM, EU dan pejabat lain di PU Banyuasin agar lelang direkayasa dengan membuat list paket kerjaan dan telah tentukan calon rekanan.
DRA juga diduga menentukan persentase fee dari setiap paket pekerjaan.
Untuk keperluan proses penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021. DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Dikabarkan ada 6 orang lainnya termasuk Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab yang terjaring dalam OTT.
Pemeriksaan terhadap ASN di Pemkab tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. (*)