oleh

Yulizar Diduga Telah Merampas Tanah Tunggu Tubang Keturunan H. Mahmud

SDL, ENIMTV – Dengan bermodalkan surat ahli waris dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu, Yulizar, S.H. diduga telah nekat merampas tanah Tunggu Tubang milik keluarga H. Mahmud (Tokoh Masyarakat Desa Pulau Panggung) yang berlokasi di ataran Padang Rigis Batu Puyang, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.

Bahkan demi melancarkan aksinya untuk mengelabui masyarakat, Yulizar berani mendompleng dan mencatut nama serta mencantumkan nomor SK Kepala Desa Pulau Panggung SDL, Hal itu ditegaskan oleh Maman Bagus Purba, S.E. saat dikonfirmasi oleh Enimtv.com,

“Si Yulizar ini arogan, sudah kami instruksikan untuk tidak melakukan aktivitas dan menurunkan seluruh baliho yang dia pasang di lokasi. Sudah saya tanya dasar hukumnya apa. Kalo begini caranya alangkah lemaknya penjajah nuan,” ujar Maman saat dimintai tanggapannya oleh awak media di kantornya, Senin (8/2/2021).

Baca juga:  SIPACITA LANTAS, Terobosan Kreatif Satlantas Polres Muara Enim Untuk Budayakan Masyarakat Mencuci Tangan

Menurut penjelasan beberapa ahli waris anak cucung H. Mahmud, Muhtar Luthfi didampingi Drs. Agus beserta Yondri, kepada awak media menjelaskan bahwa tanah tersebut milik Tunggu Tubang keluarga H. Mahmud yang memang diakui oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Pulau Panggung.

“Lahan seluas 2 hektare tersebut sempat dipinjam pakai (Numpang Tanam) oleh mertua H. Zawawi H Daud (orang tua Yulizar) untuk bercocok tanam, namun bukan dihibahkan kepadanya,” jelas Yondri.

“Dan tanah tersebut sudah dikembalikan ke anak cucu H, Mahmud (H. Husin),” Imbuhnya.

Yulizar mengaku-ngaku bahwa sebidang tanah tersebut adalah miliknya dengan membuat surat SKT dan ahli waris yang diduga palsu.

“Mudah saja menganalisa hal tersebut, Publik tahu semua H. Zawawi meninggal dunia pada tahun 2000 ke bawah, sementara surat ahli waris tersebut bermaterai tahun 2005. Cara seperti ini sama seperti mafia yang ingin merampas hak orang,” ujar keluarga H. Mahmud.

Baca juga:  Konflik Penyu dan Manusia di Tapteng, Komantab Serukan Penanganan Lebih Serius

Tentunya seluruh pihak keluarga H. Mahmud (8 beradik) tetap mempertahankan hak mereka. Dan tidak pernah merasa menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun

Pihak keluarga H. Mahmud bin Jage menegaskan kepada Yulizar untuk tidak berlaku arogan dan terkesan koboi, di mana telah berani memasang banner di lokasi. Padahal secara hukum tanah tersebut bukan miliknya.

“Jika Yulizar masih bersikeras ingin merampas hak kami, ke depan kami akan menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah Tunggu Tubang H. Mahmud bin Jage,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Panggung Maman saat ditemui oleh awak media, sempat kaget ketika mengetahui bahwa namanya dicatut oleh Yulizar demi melancarkan aksinya.

Baca juga:  HUT ke-3 Holding BUMN Pertambangan, PTBA Renovasi Rumah Sakit dan Bantu PCR Covid-19

“Memang adat istiadat Tunggu Tubang diakui oleh masyarakat Semende tanpa harus ada bukti surat kepemilikan, tapi semua masyarakat Semende mengakuinya. tidak seperti surat SKT yang dimiliki oleh Yulizar tanpa bisa membuktikan kebenarannya,” kata Maman.

Kepala Desa Pulau Panggung sendiri meragukan kepemilikan surat tanah yang dimiliki oleh Yulizar.

“Kami yakin surat yang ia miliki tidak terdaftar dan terarsip di Pemerintah Desa Pulau panggung dan Kecamatan SDL Kab. Muara Enim,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Yulizar sendiri belum menjawab bantahan dari pihak kepala desa.

Awak media sendiri mencoba menghubungi Yulizar melalui sambungan telepon, namun ia tidak siap membuktikan keaslian surat SKT dan SPH yang ia miliki.

“Kele kite ketemuan saje,” ujar Yulizar yang belum bisa memastikan tanggal pertemuan. (Endi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *